PONDOK PESANTREN ANAK-ANAK TAHFIDZUL QUR'AN RAUDLATUL FALAH – PATI
MI Tahfidzul Qur’an Raudlatul Falah sebagai lembaga pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Untuk menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini kami mengajukan akreditasi, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. BAN-S/M Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi pada MI Tahfidzul Qur’an Raudlatul Falah. Mohon Doa Restu untuk akreditasi di MI Tahfidzul Qur’an Raudlatul Falah mendapat pengakuan dan penilaian tentang kelayakan dan kinerja lembaga pendidikan kami yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) oleh tim assesor 1. H. Subiyono, S.Pd dan Assesor 2. Ahmad Tamsir, M.Pd pada tanggal 11-12 Agustus 2016 kemarin yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Amin
[gallery ids="2576,2577,2578,2579,2580,2581,2582,2583,2584,2585,2586,2587,2588"]